Ditjen Imigrasi Sosialisasikan Paspor 10 Tahun di Sudan

Kebijakan pemberlakuan masa berlaku paspor 10 tahun itu dilakukan mulai Rabu (12/10/22), didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Sebanyak 300 WNI menghadiri Sosialiasi Dokumen Perjalanan RI oleh Direktorat Jenderal Imigrasi RI, di KBRI Khartoum, Sudan. (Dok. KBRI Khartoum)

 

WNI agar tidak lengah

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *