Ditjen Imigrasi Sosialisasikan Paspor 10 Tahun di Sudan

Wartaeropa.com – Direktorat Jenderal Imigrasi RI melakukan sosialisasi masa berlaku paspor hingga 10 tahun, di Wisma Duta, KBRI Khartoum, Sudan, Sabtu (26/11/22).

Menurut perwakilan Ditjen Imigrasi, Feddy Mulyana Pasya, kebijakan keimigrasian terbaru tersebut segera dapat diajukan oleh WNI di Sudan, setelah tim Imigrasi melakukan pemutakhiran kesisteman di KBRI Khartoum, sebagai upaya optimalisasi layanan keimigrasian.

Di depan lebih dari 300 WNI yang hadir, Feddy, dalam acara Sosialiasi Dokumen Perjalanan RI oleh Direktorat Jenderal Imigrasi RI, mengimbau agar WNI di luar negeri selalu membawa paspor, menjaganya, serta mengecek masa berlakunya. Sebab, menurutnya, paspor ibarat nyawa yang melekat pada pemiliknya.

Feddy juga mengimbau agar WNI memastikan tetap memiliki izin tinggal atau visa yang sesuai dan berlaku.

Kebijakan pemberlakuan masa berlaku paspor 10 tahun itu dilakukan mulai Rabu (12/10/22), didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Sebanyak 300 WNI menghadiri Sosialiasi Dokumen Perjalanan RI oleh Direktorat Jenderal Imigrasi RI, di KBRI Khartoum, Sudan. (Dok. KBRI Khartoum)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *