Penulis: Rieska Wulandari
Wartaeropa.com – Tiga perempuan Indonesia, yang menumpang pesawat dari Jakarta menuju Milan Italia, terpaksa harus gigit jari.
Selain ditahan, sebagian dari uang tunai yang mereka bawa senilai 199.765 euro (kurang lebih Rp 3,3 miliar), Kamis 13 April 2023, disita petugas Guardia di Finanzia (polisi fiskal) di Bandara Malpensa Milan.
Orang Indonesia tersebut dinilai melanggar hukum di Uni Eropa. Maksimum uang tunai yang boleh dibawa penumpang adalah 10.000 euro (sekitar Rp 164 juta). Itu pun harus dideklarasikan secara tertulis.
Petugas melihat ketidakcocokan antara deklarasi tertulis penumpang dengan jumlah uang dalam mata uang euro dan Swiss Franc yang disembunyikan di bagasi, yaitu setara 429.530 euro setelah dikurangi 10.000 euro yang diizinkan secara hukum.
Ketika ditanya tentang adanya uang tunai, surat berharga, atau barang lain yang akan dilaporkan, para penumpang tersebut menjawab ‘negatif’ (tidak membawa).
Namun saat diperiksa petugas, ketiga wanita tersebut menyembunyikan uang suap di dalam koper mereka. Terdiri dari uang kertas denominasi besar (terutama 500 euro dan 100 euro), sebagian lagi dalam mata uang franc Swiss.
Karena pelanggaran deklarasi dan ketidakmampuan penumpang saat menjelaskan apa maksud dan tujuan membawa uang tunai sebanyak itu, petugas bandara menyita separuh dari uang mereka, yaitu sebanyak 199.765 euro.
Petugas menganggap uang tersebut tanpa deklarasi yang jelas, sehingga uang senilai itu dianggap sebagai uang suap dan penyelundupan.
Dari ketiga penumpang perempuan tersebut, Guardia di Finanza Italia petugas menemukan masing-masing: 196.820, 120.260 dan 112.450 euro.
Menurut petugas, sejumlah besar uang tunai yang dibawa penumpang tersebut tidak disebutkan dalam surat pernyataan deklarasi.
Mereka juga tidak menyebutkan uang tersebut sebagai dana sumbangan sukarela yang diperbolehkan untuk jumlah yang tidak melebihi 40.000 euro.
“Itulah sebabnya kami melanjutkan proses penyitaan 50 persen dari kelebihan yang diangkut,” kata petugas berwenang.
Petugas menjelaskan, denda administrasi secara resmi akan dikenakan oleh Kementerian Ekonomi dan Keuangan.
“Namun mereka diberi waktu 10 hari untuk mengajukan keberatan,” kata petugas di bandara.
Berdasarkan pemantauan Warta Eropa, berita turis Indonesia membawa uang tunai dalam jumlah banyak ini ramai di media massa Italia.
Menurut diplomat di KBRI Milan, ketika dihubungi Warta Eropa dari Milan, Kamis 13 April 2023, mengatakan, pihaknya tidak mendapat informasi dari petugas bandara mengenai kejadian tersebut.
Sementara itu di Milan pekan ini juga ada persiapan Milan Design Week. Banyak penumpang dari berbagai negara datang ke acara paling bergengsi di kalangan desainer ini.
Para desainer Indonesia juga turut serta dalam kegiatan ini. Salah seorang anggota tim dari Indonesia mengatakan, ketiga tamu yang ditahan tersebut bukan rombongan delegasi mereka. []