Salah satu contohnya, Indonesia dan Jerman memiliki kerja sama Green Infrastructure Initiative (GII) senilai EUR 2,5 miliar untuk periode 2021 – 2026.
Indonesia juga mendapat kepercayaan menjadi bagian dari Just Energy ransition Plan (JET-P) yang merupakan dukungan negara G7 untuk program phase-out PLTU dengan nilai mencapai USD 20 miliar untuk periode 3 – 5 tahun.
Banyak capai kemajuan
Pada pelaksanaannya, banyak langkah konkret yang telah dijalankan, yakni Indonesia mampu menekan laju deforestasi secara signifikan, antara lain melalui rehabilitasi 3 juta hektar lahan kritis dan penurunan 82% kebakaran hutan, yang menjadi terendah dalam 20 tahun terakhir.
Selain itu, program rehabilitasi 600 ribu hektar hutan mangorve akan selesai di tahun 2024 dan merupakan yang terluas di dunia.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama Husni Suwandhi, Ketua Departemen Lingkungan Hidup dan Energi Baru Terbarukan; Imee Oktiara Tjoeng M. Eng, Konsultan Independen yang bergerak di bidang lingkungan hidup.
Dalam presentasinya, kedua narasumber memberikan sorotan pada aturan dan harapan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, termasuk kendala-kendala yang dihadapi Indonesia untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.
Fokus penting pelestarian lingkungan tetap menekankan pada 3R (reduce, reuse, recyle), yakni mengurangi, menggunakan ulang, atau mendaur ulang, khususnya berkaitan dengan penggunaan plastik.
Selain itu, penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan juga menjadi poin penting dalam diskusi webinar ini, seperti pemanfaatan energi solar, angin dan energi terbarukan lainnya.
Pada webinar ini disampaikan pula gagasan agar tersedia Environmental Audit yang berperan mengevaluasi kepatuhan dan keberhasilan pengelolaan lingkungan berdasarkan standar yang diacu.
Selain itu, narasumber juga mengutarakan masalah-masalah yang kerap dihadapi dalam upaya pemenuhan peraturan terkait lingkungan hidup, seperti standar yang digunakan sebagai ukuran hijau untuk industri sering kali menjadi ambigu.
Keterbatasan SDM
Masalah utama lainnya adalah keterbatasan biaya dan sumber daya manusia yang sering kali menjadi dasar persoalan lingkungan.
Pelaksanaan aturan yang seringkali kurang dipaksakan dan tidak memiliki efek jera yang membuat banyak pihak mengabaikan ketaatan terkait aturan pelestarian lingkungan hidup.