Penulis: Rieska Wulandari
Roma, Wartaeropa.com – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Roma, Italia, tengah mempersiapkan logistik Pemilu untuk pencoblosan di Roma, Milan, Siprus dan Malta, pada 11 Februari 2024.
PPLN Roma sudah mengumumkan bahwa pemungutan suara akan digelar di Glam Hotel Milano, Piazza Duca D’Aosta, Milan, mulai pukul 08.00 Waktu Eropa Tengah (CET) dan akan tutup pada pukul 18.00 CET.
Dalam rapat persiapan Pemilu di Roma, panitia membahas tentang penanganan aluar surat suara untuk memastikan anggota panitia menanganinya dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.
Selain itu, juga menjaga keadilan dan kejujuran serta menjamin materi berharga, yaitu surat suara, akan sampai di Roma dengan aman, untuk dihitung di hadapan para saksi.
Para saksi terdiri dari wakil para pasangan calon (paslon) masing-masing calon presiden dan wakil presiden serta perwakilan partai pendukung para paslon.
Berikut ini daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu Luar Negeri KBRI Roma, yang meliputi Italia, Siprus dan Malta. Mereka terdiri dari 1802 calon pemilih, yang terbagi menjadi:
KBRI Roma memiliki 624 potensi pemilih di TPS, kotak suara keliling (KSK) 01 Milan 307, KSK 02 Siprus 61, KSK 03 Malta 212, dan Kotak Suara Pos 598.
Sedangkan daftar suara tambahan (DPT) di Roma ada 84 calon, Milan 172, Siprus 6, Malta 34, dan lewat pos 14 potensial pemilih, dengan total 310 orang.
Panitia di Milan menyatakan, saat ini ada beberapa gap antara surat suara tambahan yang tersedia dibanding jumlah kebutuhan surat suara yang mencapai 310.
Terutama gap di Milan yang 172, sangat jauh dibanding stok surat suara tambahan yang disediakan Pusat.
Ketua PPLN Roma, Mistin, saat dihubungi Warta Eropa mengatakan, pihaknya telah menggelarkan bimbingan teknis dan prosedur penghitungan suara kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang akan bertugas di PPLN Roma, yang meliputi wilayan Italia, Syprus dan Malta.
KPPSLN akan menjadi garda terdepan dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini.
Ia mengingatkan agar WNI yang sudah terdaftar dalam DPT agar hadir di saat pemungutan suara 11 Februari.
Mistin mengimbau WNI yang belum terdaftar sebagai daftar pemilih tetap agar mengurus Daftar Pemilih Tambahan, dengan catatan, terdaftar di TPS dalam negeri atau luar negeri.
“Untuk daftar pemilih khusus yang belum terdaftar berhak hadir dan boleh memilih satu jam sebelum pemilihan dengan ketentuan surat suara tersedia tergantung DPT plus 2 persen, dan bila ada yang tidak menggunakan surat suara,” tutur Mistin.***