Seribuan Mahasiswa Indonesia Tertipu Program Magang di Jerman

Selain itu, mereka juga menjanjikan apabila program magang dimaksud dapat dikonversikan setara dengan 20 SKS.

Padahal, Djuhandani mengungkapkan, PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek ataupun sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketegakerjaan (Kemenaker).

Dengan demikian, perusahaan tersebut seharusnya tidak bisa bekerja untuk merekrut dan mengirim pekerja migran Indonesia untuk bekerja dan juga magang di luar negeri.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu masing-masing ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), SS (65) dan MZ (60).

“Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.***

Sumber: CNN Indonesia

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *