Mencegah Biopiracy, Membangun Kepercayaan
Indonesia memandang Traktat GRATK sebagai instrumen strategis untuk mencegah praktik perampasan hayati (biopiracy) dan membangun jembatan antara sistem pengetahuan tradisional dengan sistem kekayaan intelektual modern. Sebelum penandatanganan, Indonesia telah menggelar proses konsultasi nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Traktat ini adalah jembatan, bukan hambatan, bagi sistem kekayaan intelektual global,” ujar Habib, seraya menekankan pentingnya panduan implementasi yang praktis serta program peningkatan kapasitas bagi negara berkembang.
Seruan Implementasi Global
Indonesia mengajak seluruh negara anggota WIPO untuk segera menandatangani dan mengimplementasikan Traktat GRATK. Menurut Habib, hanya dengan komitmen kolektif, warisan pengetahuan masyarakat adat dapat memperoleh perlindungan dan pengakuan yang layak.
“Kontribusi masyarakat adat bukan sekadar masa lalu, tetapi masa depan pengetahuan umat manusia,” tegasnya.