“Traktat ini adalah jembatan, bukan hambatan, bagi sistem kekayaan intelektual global,” ujar Habib, seraya menekankan pentingnya panduan implementasi yang praktis serta program peningkatan kapasitas bagi negara berkembang.
Seruan Implementasi Global
Indonesia mengajak seluruh negara anggota WIPO untuk segera menandatangani dan mengimplementasikan Traktat GRATK. Menurut Habib, hanya dengan komitmen kolektif, warisan pengetahuan masyarakat adat dapat memperoleh perlindungan dan pengakuan yang layak.
“Kontribusi masyarakat adat bukan sekadar masa lalu, tetapi masa depan pengetahuan umat manusia,” tegasnya.