Menanggapi pertanyaan dari anggota Komite, delegasi Indonesia sampaikan berbagai terobosan legislasi, kebijakan, penanganan kasus, serta strategi dan capaian pembangunan nasional yang terkait dengan pemenuhan hak anak.
Selama proses dialog, Komite mengapresiasi jawaban yang disampaikan delegasi Indonesia, serta menghargai komitmen dan upaya Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir, khususnya di bidang legislasi dan terkait pencatatan kelahiran.
Di sisi lain, Komite juga mencatat sejumlah tantangan dan potensi perbaikan yang dapat ditingkatkan untuk semakin memajukan hak anak di tanah air. Komite akan menyusun kesimpulan penutup yang merupakan ikhtisar dari laporan periodik dan dialog konstruktif, termasuk rekomendasi Komite untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan Pemerintah Indonesia dalam implementasi Konvensi Hak Anak mendatang.
“Indonesia juga akan memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi jutaan anak Indonesia” kata Duta Besar Achsanul Habib dalam penutupan dialog.
Komite Hak Anak beranggotakan 18 pakar independen dan bertugas untuk memonitor implementasi Konvensi Hak Anak.
Sebagai negara pihak, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden No. 36 Tahun 1990 dan telah melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, dan 2014.