Sebuah kesepakatan diaspora pelajar Indonesia yang dimuat dalam “Asta Asa Pelajar Diaspora Indonesia”, yang berisi delapan aspirasi utama, termasuk tentang desakan seluruh diaspora pelajar Indonesia tentang perlindungan pelajar di mancanegara.
“PPI Dunia mendorong pengesahan segera Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri, serta penguatan perlindungan hukum, sosial, dan konsuler bagi pekerja migran Indonesia. Perlindungan yang komprehensif merupakan prasyarat agar pelajar serta pekerja migran dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan bermartabat,” tegas PPI Dunia, dalam surat Deklarasi Turki, pada 10 September 2025.
Perlindungan pelajar
Selain isu perlindungan diaspora pelajar, Deklarasi Turki juga menyoroti berbagai isu strategis lain, yaitu tentang pendidikan sebagai barang publik dan misi strategis, reformasi dan transparansi sistem pengupahan dan insentif pejabat publik, demokrasi deliberatif, supremasi sipil dan pemberantasan korupsi, partisipasi diaspora dalam pembangunan nasional, pemanfaatan sumber daya alam, demokrasi ekonomi, perubahan iklim, keadilan lingkungan dan solidaritas internasional.
Dengan terselenggaranya Simposium Internasional PPI Dunia ke-17 ini, PPI Dunia menegaskan komitmennya sebagai wadah kolaborasi dan advokasi diaspora pelajar Indonesia di seluruh dunia.
Melalui Deklarasi Turki, suara pelajar Indonesia di mancanegara diharapkan dapat menjadi pertimbangan strategis bagi pembuat kebijakan di Tanah Air.
PPI Dunia percaya bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelajar akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkeadilan.***
Sumber: Siaran Pers PPI Dunia