Kegiatan yang diselenggarakan oleh BNN bekerja sama dengan KBRI/PTRI Wina ini dibuka Kepala BNN dan dihadiri oleh Duta Besar/Wakil Tetap RI serta para duta besar dan wakil tetap negara sahabat di Wina.
Pameran tersebut menampilkan berbagai program pencegahan narkotika berbasis masyarakat serta pendekatan pembangunan alternatif.
Salah satu yang dipaparkan adalah program Grand Design Alternative Development di Aceh, yang mendorong peralihan dari budidaya tanaman ilegal menuju komoditas produktif seperti kopi.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus pencegahan kejahatan narkotika secara berkelanjutan.
Selain itu, Indonesia juga menggelar side event bertajuk “Vape and Narcotics: A Bad Combination – Addressing Narcotics-Contaminated Vaping Products through Preventive, Regulatory, and Cooperative Frameworks” pada 10 Maret 2026.
Diskusi ini menghadirkan pembicara dari Indonesia, Singapura, Thailand, serta United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Dalam forum tersebut, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN menyoroti meningkatnya tren penggunaan perangkat vaping yang terkontaminasi narkotika serta pentingnya penguatan regulasi, kerja sama internasional, dan sistem peringatan dini untuk mengatasi fenomena tersebut.
Dalam sidang tersebut, Komisi juga mengadopsi sejumlah resolusi yang membahas berbagai aspek penanggulangan narkotika global.
Antara lain, penguatan mekanisme peringatan dini terhadap kemunculan narkotika sintetis dan zat psikoaktif baru, peningkatan integritas rantai pasok.
Peningkatan integritas itu untuk mencegah penyalahgunaan bahan serta peralatan produksi narkotika ilegal, serta penguatan implementasi UN Guiding Principles on Alternative Development.
Sebagai anggota CND periode 2024–2027, Indonesia menyatakan dukungannya terhadap adopsi resolusi-resolusi tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat kerja sama internasional dalam menghadapi dinamika permasalahan narkotika global.***
Sumber: Siaran Pers KBRI Wina

