Penulis: Sita Phulpin
Paris, Wartaeropa.com – Pertama dalam sejarah Prancis, seorang mantan presiden dijatuhi hukuman penjara. Seperti dialami Nicolas Sarkozy. Presiden Prancis masa jabatan 2007–2012 itu dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.
Sarkozy dinyatakan bersalah melakukan konspirasi kriminal dalam kasus penggelapan dana jutaan euro dari pemimpin Libya Almarhum Muammar Khadafi, sehingga Pengadilan Paris menetapkan pria 70 tahun itu masuk penjara paling lambat tanggal 13 Oktober nanti.
Presiden Prancis ke-23 atau yang ke-16 dalam regim ke-5 Prancis itu dipidana atas dakwaan association malfaiteur atau keterlibatan dalam tindak kejahatan terkait pendanaan ilegal dalam kampanye pemilu presiden tahun 2007.
Setelah sepuluh tahun proses pengadilan, hakim menetapkan bahwa berbagai elemen tak langsung menunjukkan Nicolas Sarkozy terlibat dalam perolehan dana untuk membiayai kampanyenya dari Kolonel Muammar Khadafi.
Sebagai timbal balik, jika Sarkozy memenangkan pemilu, Prancis akan membantu Khadafi memperbaiki reputasinya yang buruk di dunia internasional. Saat itu Barat melabeli Khadafi sebagai diktator karena kepemimpinannya yang merepresi musuh-musuh politiknya secara brutal dan kejam.

Kadhafi pernah disambut sebagai tamu istimewa di Istana Elysées, istana kepresidenan Prancis, akhir 2007, saat Sarkozy menjabat presiden. Kunjungan tersebut memicu polemik di Prancis.
Saat pemilu di Prancis, baik eksekutif maupun legislatif memiliki plafon jumlah dana yang diperkenankan dalam setiap kampanye.