Warung Konsuler, Solusi bagi WNI yang Jauh dari KBRI

 

Soal kolom tanda tangan di paspor

Paspor saya yang diurus bulan Juni lalu di Sassuolo, kini sudah tuntas. Namun adanya keharusan kolom tanda tangan di paspor baru, yang beritanya cukup heboh, membuat saya mendaftar ulang untuk penambahan kolom ini.

Prosesnya ternyata sangat cepat, tak sampai 10 menit. Kolom tanda tangan pemegang diterakan pada halaman 4, 5 atau 47, pada paspor. Kemudian divalidasi oleh pejabat yang berwenang. Dan tentunya data paspor harus dicatat oleh panitia.

Kabar soal paspor Indonesia yang ditolak oleh Kedutaan Besar Repubik Jerman di Jakarta memang sempat menjadi isu hangat, bulan lalu. Kita tidak bisa menyalahkan Kedutaan Besar Jerman, sebab berpatokan pada aturan ketat penerbangan ICAO (International Civil Aviation Organization).

Paspor dianggap tidak sah tanpa tanda tangan pemegang. Padahal paspor terbitan baru (2019) yang dikirim ke KBRI-KBRI, umumnya paspor dengan format tanpa kolom tanda tangan.

Di Jakarta, keluhan datang dari sebagian pelajar dan mahasiswa yang terkendala karena visa mereka tidak bisa diproses. Untungnya, pemerintah juga sigap menangani hal ini sehingga masalah pun teratasi.

Kalau mau jujur, isu ini tidak berdampak buat saya karena tinggal di Italia dan punya carta di soggiorno. Seandainya saya ingin mengunjungi kota-kota di Jerman sana, saya tidak perlu mengajukan visa. Tapi karena hari esok adalah misteri, kita semua tidak pernah tahu misteri selama 5 tahun ke depan. Lagipula, Warkons kali ini cukup dekat dengan tempat tinggal saya.

*)Warga Indonesia, tinggal di Italia. 

Foto headline: Tampak depan Warung Konsuler Treviso/Restoran Feria. (Foto:  Claudia Magany)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *