Meskipun masyarakat awam boleh menjualnya, tapi ada aturannya.
Penjual harus menjualnya dalam kondisi seperti bunga liar. Artinya harus dijual begitu saja, tanpa vas, tanpa pot atau diatur sedemian rupa menjadi karangan bunga.
Tak boleh menjual bunga lain selain muguet. Tak pula diperbolehkan menggunakan meja atau stand untuk berjualan.
Pokoknya harus benar-benar sesuatu yang bukan untuk tujuan berbisnis. Biasanya dijual antara 3 hingga 5 euro.
Tapi hati-hati, meskipun bunga lily lembah itu cantik, harum dan penuh makna indah, bunga ini sebenarnya toxic alias beracun.
Pada balita dan lansia efeknya bisa fatal. Karena itu, jika memajang atau menanamnya di pot, letakkan di tempat yang jauh dari jangkauan anak-anak dan juga binatang peliharaan.
Hati-hati dengan Si Cantik, ya! []
Foto headline: Bunga lily lembah (koleksi Dessi Wulandhari)