Penulis: Yuke Mayaratih

Haloeropa.com – Nina, WNI yang tinggal di Belanda, berencana pulang ke Indonesia mengajak ibunya, seorang warga Belanda, selama 4 bulan. Namun ia baru mengetahui, kalau ada aturan baru tentang visa kunjungan ke Indonesia, yang menyebabkan mereka tidak bisa berlama-lama di Indonesia.

Ceritanya begini. Visa kunjungan budaya yang berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang empat kali, belum bisa diterbitkan. Maka ia mengajukan visa B211A, visa WNA untuk bisnis di Indonesia. Ia lalu menghubungi agen travel untuk mengurus visa tersebut.

Namun menurut agen travel yang dihubungi Nina, ada peraturan baru yang menyebutkan bahwa ada dua jenis visa untuk WNA yang mau ke Indonesia. Masing-masing visa 211 offshore terinci menjadi Visa B211A dan B211B.

Visa B211A adalah kunjungan bersifat single untuk keperluan wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Pembayaran visa melalui mesin otomatis. (Ilustrasi: Yuke Mayaratih)

Padahal rencana keberangkatan Nina dan ibunya sudah dipastikan tanggal 30 Mei 2022. Akibatnya visa yang sudah diterbitkan agen travel B211A pada 28 April lalu, tidak bisa diperpanjang lagi. Masa berlakunya hanya 60 hari. Artinya, Nina dan ibunya tidak bisa berada lama-lama di Indonesia.

Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung ke Indonesia kini tidak lagi bisa memperpanjang visa kunjungan jenis 211A. Aturan baru ini diberlakukan per 16 April 2022.

Menurut Atase imigrasi KBRI Den Haag, Ronald Arman Abdullah, agar WNA bisa tinggal lama di Indonesia, yang bersangkutan harus apply visa multiple yang bisa diperpanjang.

“Ini bisa menggunakan visa onshore. Jadi visa yang sudah keburu diterbitkan, masih bisa dipakai sampai habis masa berlakunya,” kata Ronald kepada Kabarbelanda.com, Rabu (11/5/22).

Jika ingin lebih lama tinggal di Indonesia, lanjut Ronald, maka yang bersangkutan harus mengajukan visa baru, atau apply ulang.

Ronald A. Abdullah, Atase Imigrasi KBRI Den Haag. (Yuke Mayaratih)

Bisa diperpanjang dua kali

Ronald menambahkan, visa kunjungan B211A yang berlaku sebelumnya memang bisa diperpanjang empat kali, setiap 30 hari.

Tapi setelah 16 April 2022, pengajuan visa berlaku hanya 60 hari dan  tidak bisa diperpanjang.

Namun imigrasi baru-baru ini mengubah peraturan dengan visa kunjungan. Sejak pengajuan dan mendapatkan 60 hari kunjungan, sekarang bisa diperpanjang hanya dua kali. Tapi lamanya 60 hari. Jadi 60 hari dikali dua (120 hari), kalau mau tinggal lebih lama.

Pemohon diminta menyiapkan biaya perpanjangan yang berlaku 60 hari tersebut, yaitu Rp 2 juta. Artinya, jika diperpanjang dua kali, pemohon harus menyiapkan kocek sebesar Rp 4 juta.

Aturan ini menjelaskan peraturan sebelumnya, disertai penjelasan. Aturan ini dikeluarkan pada 11 Mei kemarin.

Jika seorang WNA masih ingin lebih lama lagi berada di Indonesia, tapi masa perpanjangan kunjungan sudah habis (setelah 180 hari), jangan khawatir. Ajukan saja visa onshore.

Lebih lengkap, cek link berikut ini:

https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/layanan-keimigrasian/layanan-untuk-wna/visa-kunjungan

https://visa-online.imigrasi.go.id/

Sumber: Ditjen Imigrasi

Syarat pengajuan visa onshore

Menurut Ronald, untuk permohonan visa onshore (bagi WNA yang sudah berada di Indonesia), mereka perlu mengajukan syarat tambahan yang perlu dilengkapi, yaitu:

  1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.
  2. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
  3. Bukti Izin Tinggal terakhir bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan, atau pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only/EPO) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas.

Pengajuan visa ini dilakukan secara online, dengan tambahan biaya sebesar Rp 2 juta.

Persetujuan visa. (blog.reservasi.com)

Nina merasa bingung

Menurut Nina, peraturan ini membingungkan warga Belanda asal Indonesia yang akan pulang ke kampung halamannya. Ia menyebutkan, berdasarkan info dari agen travel, peraturan visa yang baru ini mulai berlaku sejak 16 April, tapi baru diinfokan 9 Mei lalu.

Wajar saja kalau Nina dan ibunya pusing dengan aturan yang berubah yang diberlakukan tiga minggu sebelum diumumkan. Kalau ingin lebih lama tinggal di Indonesia, artinya ia wajib mengurus persyaratan tambahan seperti di atas.

Kalau pengajuan visa diterima, artinya ia harus mengubah jadwal penerbangan. Dan ini berdampak adanya tambahan biaya administrasi dari maskapai penerbangan.

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta. (imigrasi.go.id)

Nah bagaimana jika permohonan visa ditolak? Tentu saja tidak ada penambahan biaya administrasi untuk mengubah tiket, tetapi keinginan awal untuk tinggal lebih lama bersama keluarga tidak terwujud. Benar-benar sebuah dilema.

Jadi bagi warga Indonesia yang memiliki pasangan warga Belanda (paspor merah), harus rajin melihat informasi di website Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia. Karena peraturan baru selalu akan berubah.

Peraturan selengkapnya, bisa anda lihat di website resmi Ditjen Imigrasi RI, www.imigrasi.go.id.

Editor: Tian Arief 

 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *