Penulis: Rieska Wulandari
Wartaeropa.com – Pemerintah Indonesia akan membuat peraturan baru mengenai penyematan nama keluarga suami bagi pasangan kawin campur. Perempuan WNI nanti tidak bisa lagi menuliskan nama keluarga suaminya. Nama nantinya harus sesuai dengan ijazah atau akta lahir.
Namun ini sudah biasa bagi warga Indonesia yang bermukim di Italia. Pasalnya, di Italia para istri secara kultur dan hukum tidak perlu menyematkan nama belakang suami.
Hal ini berkaitan dengan semangat mereka untuk menghargai individu, menghargai persamaan derajat antara suami dan istri, serta pernghormatan pada asal muasal pasangan masing-masing. Dengan demikian, anak anak dan keturunan tidak kehilangan jejak, sejarah keluarga dan leluhurnya.
Oleh karena itu, nama pasangan Indonesia yang menikah dengan pasangan Italia tidak mendapat tambahan nama suami dan tidak wajib mengganti dokumen-dokumen mereka.