Wartaeropa.com – Siapa sangka buronan internasional kasus narkotika yang sudah dicari pihak Interpol selama 10 tahun ditangkap di Bali.
Imigrasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Antonio Strangio yang buron sejak 2013 saat baru mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Diduga pentolan geng ‘Ndrangheta yang terlibat kasus 160 kilogram mariyuana itu terbang ke Bali untuk liburan.
Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa 7 Februari 2023, Polri melakukan penangkapan berdasarkan Red Notice dari Interpol Roma Italia.
Namun pria 32 tahun asal Calabria Italia itu memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Italia dan Australia.
“Jadi ditangkap oleh imigrasi, kemungkinan dia baru mendarat di Indonesia langsung ditangkap teman-teman imigrasi tanggal 3 dan diserahkan tanggal 4 ke Polda Bali,” ujarnya, sebagaimana dilansir Detik Bali.
Perdagangan narkoba dan mafia
Di Italia, Strangio didakwa memproduksi dan memperdagangkan narkoba dengan metode mafia yang memberatkan. Penjahat kelas kakap itu kini ditahan di Rutan Polda Bali.
AKBP Endang menyebutkan, pengajuan surat buron dilakukan pada 2016 sehingga kemungkinan besar Antonio telah menghilang sejak tahun tersebut.
Endang menjelaskan, langkah selanjutnya adalah komunikasi antar-polisi. Kemungkinan tersangka akan diekstradisi, setelah berkomunikasi dengan AFP atau Interpol.