Hal ini dinilai telah mencederai marwah MK dan berakibat turunnya kepercayaan publik terhadap MK.
Kedua, mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, dan meminta kepada Ketua MK yang baru agar bekerja secara profesional, sehingga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang memegang kekuasaan kehakiman secara independen dan sebagai pengawal konstitusi.
Ketiga, mengutuk segala bentuk ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) termasuk di dalamnya aparat hukum dan keamanan yang melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu pasangan capres-cawapres dan merugikan pasangan capres-cawapres lainnya.
Netralitas harus dijaga dan dijunjung tinggi dengan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, menyesalkan aparat keamanan yang diduga melakukan intimidasi kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan keluarganya, karena yang bersangkutan memprotes kebijakan pemerintah, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres.
Tugas aparat keamanan adalah menjaga keutuhan masyarakat, keutuhan bangsa, persatuan dan kesatuan, sehingga apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan maka harus diberikan sanksi hukum yang setimpal dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.