Netralitas harus dijaga dan dijunjung tinggi dengan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, menyesalkan aparat keamanan yang diduga melakukan intimidasi kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan keluarganya, karena yang bersangkutan memprotes kebijakan pemerintah, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres.
Tugas aparat keamanan adalah menjaga keutuhan masyarakat, keutuhan bangsa, persatuan dan kesatuan, sehingga apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan maka harus diberikan sanksi hukum yang setimpal dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kelima, meminta semua pihak yang berkepentingan agar selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, bertindak sesuai hukum yang berlalu, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Keenam, memohon seluruh komponen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Dari enam butir pernyataan sikap tersebut, perhimpunan yang memiliki perwakilan di 19 negara di Eropa ini berharap agar Indonesia tetap berpegang teguh dengan cita-cita reformasi 1998.
Cita-cita reformasi tersebut yaitu terus mendorong Indonesia untuk tetap menjadi negara demokrasi, berkeadilan sosial dan bebas KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme).***