Penyelenggara Pemilu di Berlin Tak Coret Sisa Surat Suara, Kelalaian atau Disengaja?

Penulis: Arung Pising

Berlin, Wartaeropa.com – Pemungutan suara di Berlin, Jerman, baru saja dilakukan pada 10 Februari lalu.

Penentuan tanggal 10 Februari (bukan 14 Februari) itu mengikuti kebijakan early voting bagi pemilih di luar negeri.

Jalannya pencoblosan di Berlin yang diikuti para diaspora Indonesia di Jerman itu berjalan lancar.

Namun ada satu yang mengganjal. Seusai pemungutan suara, penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Berlin dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Berlin, tidak memberikan tanda silang pada sisa surat suara setelah pemungutan suara usai.

Pemberian tanda silang atau pencoretan sisa surat suara ini lazim dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan, seperti pencoblosan sisa surat suara yang menguntungkan pasangan calon (paslon) tertentu.

 

Suasana Aula Berliner Stadtmission saat pemungutan suara. (Foto: Arung Pising)

Tindakan penyelenggara pemilu itu dinilai sebagai sebuah kelalaian dan memicu protes dari para saksi paslon maupun saksi perwakilan partai politik.

Para saksi memandang, tindakan panitia ini tidak sesuai dengan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Bahkan saksi menilai tindakan ini merupakan kelalaian serius yang dapat membuka peluang bagi penggunaan kembali surat suara tersebut secara tidak sah.

Keamanan dan integritas proses Pemilu harus dijaga, dengan memastikan bahwa semua surat suara yang tidak terpakai harus ditandai dengan jelas agar tidak dapat digunakan lagi.

Seorang saksi kepada Warta Eropa mengungkapkan kekhawatirannya karena tidak mendapat informasi yang jelas tentang penyimpanan surat suara yang tidak terpakai.

Apalagi ia mendapat informasi yang kontradiktif berkaitan dengan lokasi penyimpanan sisa surat suara tersebut.

Beberapa sumber menyebutkan, sisa surat suara disimpan di gudang. Tapi ada yang menyebutkan bahwa surat suara berada di kantor PPLN Berlin, di KBRI Berlin.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan sisa surat suara tersebut.

Tak tepati janji

Pemungutan suara di TPS Berlin. (Foto: Arung Pising)

Para saksi beranggapan, PPLN Berlin tidak menepati janjinya soal pemasangan CCTV untuk mengawasi penyimpanan kotak suara hingga waktu penghitungan suara tanggal 14 Februari nanti.

Dalam briefing sebelum pemungutan suara, PPLN Berlin secara jelas di hadapan KPPSLN dan para saksi menyatakan bahwa akan ada CCTV yang memantau kotak suara selama 24 jam, dan akan memberikan akses link CCTV tersebut kepada para saksi yang membutuhkannya.

Namun, hingga 2 hari pasca-pemungutan suara, PPLN Berlin tak kunjung merealisasikan janjinya.

Atas dua kejadian ini, perwakilan saksi paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan partai pengusungnya di Berlin melayangkan e-mail protes kepada PPLN Berlin.

Isinya meminta klarifikasi, bekerja lebih profesional serta menjamin tidak adanya penyalahgunaan surat suara sisa yang belum diberikan tanda silang.

Tercatat, sebanyak 4.545 orang terdaftar sebagai Pemilih Tetap (DPT).

Dari 4.049 orang yang akan memilih di TPS, hanya 1.698 pemilih yang datang ke TPS (sekitar 42%).

Artinya, ada sisa surat suara untuk 2.351 pemilih yang tidak datang (lebih dari 4.000 surat suara yang tidak terpakai).

Sedangkan sebanyak 496 orang menggunakan metode pemilihan melalui pos.

Penghitungan suara di Berlin akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 di Aula KBRI Berlin, mulai pukul 8 pagi waktu setempat.***

 

Foto headline: KPPSLN Berlin melakukan pengecekan data pemilih di TPS. (Foto: Arung Pising)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *