Ditolak Kedubes Jerman, Pemegang Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan Resah

Kendati demikian, WNI di Swiss bebas keluar masuk Jerman, karena siapa pun yang memilik izin tinggal sah di Swiss bebas keluar masuk wilayah Schengen. WNI di Swiss dipastikan memiliki izin tinggal jenis B atau C. Izin tinggal jenis ini, bebas keluar masuk Uni Eropa.

KBRI Bern Swiss. (kemlu.go.id)

 

KBRI Bern masih bungkam

Pihak KBRI Bern belum memberikan keterangan apa pun, menanggapi keresahan WNI di Swiss pemegang paspor bergambar Burung Garuda. Saat dihubungi Wartaeropa.com melalui whatts up, pihak Pensos hanya membacanya, namun tidak menjawabnya.

Sebagaimana diberitakan, Kedubes Jerman di Jakarta menolak memproses pengurusan visa bagi paspor Indonesia yang tidak ada kolom tanda tangannya. Kedubes Jerman di Jakarta menyatakan akan berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia.

Selama proses tersebut, tulis Kedubes Jerman di situsnya, paspor Garuda tanpa tanda tangan tidak berlaku untuk memproses visa ke Jerman.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *