Berlin, Wartaeropa.com – Warga Negara Indonesia (WNI) di Jerman melakukan pencoblosan calon presiden dan wapres serta anggota DPR RI pada 10 Februari 2024.
Waktu pencoblosan yang lebih awal empat hari dibanding dengan pencoblosan di Tanah Air, karena mengikuti kebijakan early voting bagi pemilih di luar negeri.
Namun demikian, menurut PPLN Berlin dalam siaran pers yang diterima Warta Eropa (10/2), penghitungan suara tetap dilakukan pada 14 Februari 2024.
Pemungutan suara diikuti 4.545 orang yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Sebanyak 4.049 orang di antaranya memilih dengan metode TPS, dan sisanya, 496 orang, dengan metode Pos.
Dari aspek demografi, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan cukup berimbang, yaitu 52 persen perempuan (2.386 orang) dan 48 persen laki-laki (2.159 orang).
Sebagian besar pemilih (44 persen) adalah pelajar/mahasiswa/Azubi. Sisanya, profesional (33 persen) dan ibu rumah tangga dan lainnya (22 persen).
Selain jumlah DPT tersebut, PPLN Berlin juga menerima perpindahan pemilih, baik dari dalam negeri maupun dari PPLN lain.
Jumlah pemilih dengan status pindah dan memilih di PPLN Berlin (DPTb), sebanyak 287 pemilih keluar dan 96 masuk ke daftar pemilih di PPLN Berlin.
Pemungutan di Berlin dilakukan di Aula Stadtmission, di Lehrter Strasse 68, 10557 Berlin, Jerman.
Di area tersebut dibuka empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masing-masing empat bilik coblos, selain dua kotak suara pemilih Pos untuk mengakomodir pemilih Pos yang akan mengantar langsung surat suaranya ke TPS.
Selain itu, PPLN Berlin juga mengatur jadwal pencoblosan tiap pemilih untuk meminimalkan potensi penumpukan antrian.
TPS dibuka dari pukul 8 hingga 18 Waktu Eropa Tengah (CET) dengan pengaturan sebagai berikut: pukul 8-15 CET untuk pemilih yang terdaftar di DPT, pukul 15-17 untuk pemilih dengan status pindah (DPTb), dan satu jam terakhir yaitu pukul 17-18 untuk pemilih tidak terdaftar yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dalam pemungutan suara di empat TPS dan Pos itu, PPLN Berlin dibantu 31 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), tujuh orang KPPSLN per TPS dan tiga lainnya KPPSLN Pos.
Untuk mengawal penyelenggaraan pemungutan suara yang berintegritas, proses pemungutan suara di TPS Berlin akan dihadiri para saksi partai politik dan juga pasangan calon (paslon).
Saksi yang sudah terdaftar di PPLN Berlin terdiri atas saksi Capres-Cawapres atau pasangan calon (Paslon) 1, saksi Paslon 2, saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), saksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saksi Partai Demokrat, dan saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Berbeda dengan pemilih di dalam negeri yang mencoblos lima surat suara, pemilih di luar negeri hanya mencoblos dua surat suara, yaitu Presiden/Wakil Presiden dan Anggota DPR RI Dapil Jakarta II.
Meskipun pemungutan suara dilakukan lebih awal dibandingkan di dalam negeri, kegiatan penghitungan suara akan dilaksanakan bersamaan dengan yang di dalam negeri yaitu pada 14 Februari 2024.
Wilayah kerja PPLN Berlin meliputi enam negara bagian di Jerman, yaitu Berlin, Brandenburg, Sachsen, Sachsen-Anhalt, dan Mecklenburg-Vorpommern.***
Foto: Penghitungan suara pada Pemilu 2019 di Berlin (Dok. DW)