Penulis: Krisna Diantha dan Rieska Wulandari
Wartaeropa.com – Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menolak memproses paspor Republik Indonesia (RI) yang tidak memiliki kolom tanda tangan. “Termasuk urusan visa. Tidak bisa kami proses dengan paspor itu,“ Kedubes Jerman di Jakarta menegaskan dalam situsnya.
Para pemegang paspor RI, khususnya keluaran tahun 2021 yang tidak memiliki kolom tanda tangan pun mulai resah. Seperti diungkapkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Swiss.
“Saya mengurusnya Oktober 2021 di KBRI Bern. Saya lihat lagi, ternyata tidak ada kolom tanda tangannya,“ kata Rasmi Silalahi, seorang WNI, ketika melapor ke KBRI Bern, Swiss, Jumat (12/8/22).
Hal serupa dialami Bahagya, seorang WNI lainnya. Ayah satu anak yang menetap di Zurich ini juga memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan. “Punya saya juga demikian. Tak ada tanda tangannya,“ kata Bahagya kepada Wartaeropa.com.
Selain kedua WNI tersebut, diperkirakan ada puluhan pemegang paspor serupa di Swiss. WNI yang menetap di Swiss jika masa berlaku paspornya habis akan mengurus paspor baru di KBRI Bern.